DAILYNEWSID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan putusan pidana terhadap Ronald Tannur yang dituduh membunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti, pada Minggu (27/10/2024) sore. Penetapan pidana dilakukan dengan melindungi Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur. Ronald merupakan anak mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.
Baca Juga
Reaksi Presiden PSSI Erick Thohir Tentang Timnas U17 Indonesia Dipastikan Lolos
“Iya benar, Ronald Tannur ditangkap sekitar pukul 14.40 di Taman Victoria Regency Surabaya,” kata Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, seperti dilansir Kompas.com pada hari Minggu. (27/10/2024).
Menurut Harli, penangkapan Ronald Tannur menyusul proses pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Berikut kronologi pelaksanaan putusan pidana penangkapan Ronald Tannur oleh Kejagung.
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur
Melansir Antara, Minggu, Kejaksaan Agung menangkap Ronald Tannur sekitar pukul 14.40 WIB di kediamannya di Perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Penangkapan Ronald Tannur sehubungan dengan pelaksanaan atau pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pidana pembunuhan atau penyiksaan terhadap Dini Sera Afrianti. Saat ditangkap di lantai dua rumahnya, Ronald Tannur tak melakukan perlawanan kepada polisi.
Saya kaget, tidak ada keberatan, kata Kepala Kejaksaan Agung (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, seperti dilansir Kompas.com, Minggu (27/10/2024).
Meski tak melawan, Mia menyebut Ronald Tannur berusaha membuang waktu. Dijelaskannya, “Penundaan memang wajar, namun sesuai SOP tetap dilaksanakan.”
Baca Juga
Dalam berkas administrasi tertulis Ronald Tannur beralamat di dua alamat, yakni di Perumahan Pakuwon Town, Surabaya dan Kelurahan Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Setelah ditemukan, ternyata korban berada di Surabaya, sehingga kami langsung menangkapnya,” kata Mia.
Dalam putusan kasasi, ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara dna dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Seementara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.