DAILYNEWSID – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) telah mengatur biaya masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada 30 Oktober 2024. Revisi tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat BB TNBTS PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
Baca Juga
Indonesia Sebagai Pengguna TikTok Terbesar di Dunia, Melewati AS
Dilansir dari kompas.com Ketua Tim Humas dan Data Pemeringkatan BB TNBTS Hendra mengatakan kebijakan ini diambil karena selama 10 tahun investasi di sektor pariwisata mengalami peningkatan. “Saya berharap upaya peningkatan PNBP ini dapat bermanfaat bagi pembangunan negara ke depan,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (24/10/2024). Dia sepakat perubahan harga ini akan berdampak pada agen perjalanan dan pengunjung.
Namun, ini merupakan bagian dari perlindungan alam di Bromo. “Mungkin perubahan ini akan berdampak baik bagi wisatawan maupun pengunjung, namun besar harapan kita akan terus bersinergi menjaga alam agar bisa terus berlanjut,” lanjutnya. Sebagai informasi, Gunung Bromo merupakan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dikelola oleh Balai TNBTS di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kawasan ini terletak di empat wilayah yaitu Kabupaten Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang.
Pernyataan dan Ulasan dari TNBTS
Sepanjang tahun 2023, TNBTS akan menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp14,82 miliar, melalui pariwisata dan kegiatan lainnya. Jumlah tersebut berasal dari PNBP sebesar Rp 11,65 miliar pada tahun 2022 dan Rp 4,85 miliar pada tahun 2021. Diberitakan sebelumnya, rincian perubahan tarif masuk wisata Gunung Bromo dan sekitarnya antara lain Rp 54.000 per orang per hari. wisatawan lokal atau domestik, pada akhir pekan, dibandingkan sebelumnya Rp 29.000. Untuk hari libur, harga tiketnya menjadi Rp 79.000 dibandingkan sebelumnya Rp 34.000.
Sedangkan untuk wisatawan mancanegara, tarifnya dipatok Rp255.000 per orang per hari pada akhir pekan dan hari libur, dibandingkan Rp220.000 pada hari biasa dan Rp310.000 pada hari libur. Lalu, harga tiket perjalanan kendaraan di dalam dan sekitar kawasan wisata Gunung Bromo adalah Rp5.000 untuk roda dua, Rp10.000 untuk roda empat, Rp2.000 untuk sepeda, dan Rp1.500 untuk kuda, berlaku juga satu per hari. . Saat ini harga tiket baru di Ranu Regulo dan sekitarnya untuk wisatawan domestik pada hari biasa adalah Rp 24.000 untuk wisatawan masuk. Kemudian Rp 29.000 untuk wisatawan, per orang per hari.
Pada hari libur Rp 34.000 untuk wisatawan. Kemudian Rp 39.000 untuk wisatawan camping. Harga untuk wisatawan mancanegara adalah Rp 205.000 untuk tamasya dan Rp 210.000 untuk berkemah, per orang per hari, serta berlaku pada hari biasa dan hari libur.
Harga tersebut sudah termasuk tiket masuk lokal dan asuransi hingga Rp 4.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 5.000 untuk wisatawan asing. Pembelian tiket masuk tempat wisata Gunung Bromo dan sekitarnya harus dilakukan secara online melalui bookingbromo.bromotenggersemeru.org dan akan langsung disetorkan ke bank umum. Sedangkan tiket masuk kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya dapat dibeli di lokasi. Pengunjung dan kendaraan yang tidak memiliki izin masuk atau dalam kondisi buruk dikenakan biaya sebesar lima kali lipat izin masuk dengan tarif normal per orang per hari atau per rombongan per hari.
Baca Juga
[…] […]