DAILYNEWSID – Jika Google ingin menjual produk Google Pixel secara publik di Indonesia, Kementerian Perindustrian mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN.
Baca Juga
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menghapus IMEI iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan diperjualbelikan di Indonesia. Pemblokiran IMEI ini akan berfungsi pada produk smartphone Google Pixel jika terlihat dijual di Tanah Air. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan, Google Pixel yang merupakan produk teknologi produksi perusahaan raksasa Google belum mendapat izin dalam negeri (TKDN), syarat yang cukup untuk bisa. harus menghindari pasar di Indonesia.
“Semua Google Pixel belum ada TKDN,” kata Febri, dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2024).
Jika Google ingin menjual produk Google Pixel di Indonesia ke publik, pihaknya mempersilakan perusahaan tersebut terlebih dahulu mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga program, yakni inovasi, pengembangan manufaktur, atau program aplikasi.
Kementerian Perindustrian menyebutkan, sejak Januari hingga Oktober 2024, sebanyak 22.000 unit produk Google masuk ke Indonesia melalui jalur resmi yakni tas penumpang dan kargo luar negeri. Dia menjelaskan, seluruh produk perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia tunduk pada peraturan impor berupa Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang informasi, komunikasi, dan media.
Oleh karena itu, Febri mengatakan tidak hanya Apple atau Google, semua produk elektronik yang tidak mematuhi sistem masuk bea cukai Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang akan diperlakukan sama.
“Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN,” katanya.
Lebih lanjut dirinya mengimbau bagi masyarakat untuk tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di toko daring, karena bakal merugikan diri sendiri, dan berpotensi terkena pemblokiran IMEI.
Alasan Kemenperin Nonaktifkan IMEI iPhone 16
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memusnahkan IMEI seri iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan membuktikan diperjualbelikan di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada seluruh investor pasar ponsel pintar di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan iPhone 16 didistribusikan di Indonesia sebagai tas untuk pelancong luar negeri. Namun produk tersebut akhirnya diperjualbelikan di Indonesia.
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
“Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ujar Febri.
Membeli seri iPhone 16 dari pihak ketiga dapat merugikan pembelinya sendiri. Salah satu penyebabnya adalah adanya risiko pembelian yang harus ditanggung pembeli karena tidak adanya garansi dari distributor resmi. Artinya tidak ada perlindungan konsumen saat membeli unit iPhone 16.
Kemenperin juga mengimbau semua pihak, khususnya pelaku perjalanan impor seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan tasnya kepada orang lain, terutama untuk jual beli. Kementerian Perindustrian akan menempuh jalur hukum terhadap organisasi yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar online karena diduga melanggar Pasal 35 Undang-Undang Pemerintah 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Media.